Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada hari Ḥunain, "Siapa yang membunuh musuh (di medan jihad) dan ia memiliki saksi atau bukti maka harta orang tersebut menjadi miliknya." Yakni ia berhak mendapatkan pakaian orang yang terbunuh tersebut, senjatanya dan hewan tunggangan yang ia gunakan berperang. Dan bahwasanya Abu Qatādah membunuh seseorang lalu ia berkata kepada orang-orang di sekitarnya, "Sesungguhnya aku telah membunuh seorang musuh maka aku bersumpah terhadap orang yang mengetahui hal itu agar bersaksi untukku." Ia mengucapkannya tiga kali.