Hadis ini menunjukkan bahwa bila seorang mujahid membutuhkan makan dari makanan ganimah yang dikumpulkan maka hal itu diperbolehkan untuknya tanpa dia simpan, melainkan dia makan sesuai kebutuhannya dan tidak lebih, setelah itu dia pergi. Adapun menyimpannya maka perbuatan tersebut bagian dari gulūl (pencurian harta umum). Sedangkan memakannya sesuai kebutuhan, maka tidak termasuk gulūl. Larangan mengambil ganimah ialah ketika dia mengambilnya sendiri tanpa menyertakan saudara-saudaranya, para mujahid yang lain. Adapun yang dia disertai oleh orang lain berupa makanan dan buahan, maka tidak ada dosa di dalamnya.