Dahulu buah-buahan sering terancam hama penyakit sebelum kelihatan layak untuk dikonsumsi, dan tidak ada maslahat untuk pembeli apabila dijual pada waktu itu. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk berjual beli buah-buahan hingga nampak layak untuk dikonsumsi, yang mana tandanya pada buah kurma yaitu apabila telah memerah atau menguning. Kemudian syariat meyebutkan alasan dilarang jualbeli tersebut, yaitu apabila buah-buahan tersebut terkena hama atau sebagiannya, maka dengan apakah anda -wahai penjual- menghalalkan harta saudara anda sang pembeli, bagaimana anda mengambilnya tanpa ganti barang yang bisa dia ambil manfaatnya?