Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk i'tikaf satu malam di masjidil haram. Lantas ia bertanya kepada Nabi mengenai hukum nazarnya - yang terjadi pada masa jahiliyah - Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk memenuhi nazar itu. Taisir Al-Allam, hlm (353), Tanbih Al-Afham, (3/480)