Nasyrah adalah jampi-jampi penangkal sihir. Arti literal perkataan Al-Hasan ini adalah larangan nasyrah secara mutlak. Sebab, tidak ada yang mampu menguraikan sihir kecuali orang yang memiliki pengetahuan tentang sihir. Ini ditafsirkan menangkal sihir dengan menggunakan sihir pula dan itu termasuk perbuatan setan. Ibnul Qayyim sudah merinci permasalahan ini dengan konklusi bahwa mengobati orang yang terkena sihir dengan obat-obatan yang mubah dan bacaan Al-Qur'an adalah hal yang dibolehkan. Sedangkan pengobatan sihir dengan sihir serupa adalah haram.