Hadis yang mulia ini menjelaskan tentang disyariatkannya membaca basmalah sebelum membaca Al-Fātiḥah dalam salat, karena basmalah termasuk bagian dari surah Al-Fātiḥah. Maksudnya adalah membacanya secara sir (dengan suara pelan) bukan jahr (dengan suara keras). Keterangan tentang hal tersebut disebutkan dalam banyak hadis dan lebih sahih. Aṭ-Ṭaḥāwi berkata, "Sesungguhnya meninggalkan jahr dalam membaca basmalah di dalam salat telah mutawatir dari Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam dan para khalifah beliau."