Dalam hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk (ke Mekkah) pada tahun pembebasan kota Mekkah dengan mengenakan sorban hitam." Di dalam hadis ini terdapat isyarat bolehnya mengenakan pakaian hitam. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa "beliau berkhotbah kepada orang-orang dengan mengenakan sorban hitam," meskipun sorban putih lebih afdal, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, "Sebaik-baik pakaian kalian yang putih." Adapun memakai sorban hitam dalam hadis adalah untuk menunjukkan hukumnya boleh. Sedangkan ucapan Amru bin Ḥuraiṡ dalam hadis lain, "Seolah-olah aku masih melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenakan sorban hitam. Beliau menjulurkan kedua ujungnya diantara kedua pundaknya." Ini menunjukkan dibolehkannya sorban berwarna hitam dan dijulurkan di antara dua pundak.