Hamba sahaya Abu Bakar ini telah sepakat untuk bekerja dan membagi hasilnya sejumlah tertentu dan membawanya setiap hari kepada Abu bakar. Suatu hari budak tersebut memberikan makanan kepada Abu Bakar lalu ia memakannya. Hamba sahaya itu bertanya, "Apakah Anda tahu, hasil dari apakah makanan ini?" Abu Bakar balik bertanya, "Hasil apa ini?" Hamba sahaya itu menjawab, "Ini adalah imbalan dari upah perdukunan yang aku lakukan di zaman jahiliah. Padahal aku sendiri tidak mengerti perdukunan. Aku hanya menipunya saja. Tadi ia menemuiku dan memberiku imbalan". Upah perdukunan adalah haram, baik dukun tersebut pandai dalam perdukunan atau tidak. Sebab, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang memakan upah dukun. HR. Bukhari dan Muslim. Setelah hamba sahaya itu mengatakan demikian, Abu Bakar pun segera memasukkan tangannya ke mulutnya dan memuntahkan semua yang telah dimakannya, supaya dia tidak mengisi perutnya dengan sesuatu yang haram. Yang dimakannya itu adalah harta haram karena merupakan imbalan dari yang haram. Upah suatu perbuatan haram adalah haram.