Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang minum sambil berdiri, lalu Qatādah bin Di’āmah as-Sudūsi -raḥimahullāh- berkata, Lantas kami berkata kepada Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, lalu apakah hukum makan sambil berdiri? Apakah terlarang seperti minum, lalu Anas berkata, Makan berdiri lebih keras larangannya, (makan berdiri tu) lebih buruk dan menjijikkan.” “Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk minum sambil berdiri.” “Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang siapapun untuk minum sambil berdiri. Siapa lupa dan telah melakukan hal itu maka dianjurkan untuk mengeluarkan air yang ada di dalam kerongkongannya itu, jika tidak maka tidak ada dosa baginya, karena minum sambil berdiri hukumnya makruh bukan haram.”