Dalam hadis ini dijelaskan tentang kewajiban untuk merealisasikan kemaslahatan bagi anak; dalam hal itu dijelaskan bahwa wanita tersebut telah diceraikan oleh suaminya dan anaknya tetap ikut bersamanya. Sepertinya ada penghalang yang menghalangi wanita itu untuk melanjutkan pengasuhan atas anaknya tersebut, di samping dirinya juga membutuhkannya, dan anak tersebut juga membutuhkan pengasuhan dan penjagaan ibunya, sedangkan sang ayah tidak mampu untuk melakukannya. Kemudian Abu Hurairah memberitahukan kepadanya tentang apa yang pernah ia dengar dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkaitan dengan hak (seorang wanita) seperti wanita tersebut. Sesungguhnya pengasuhan itu adalah sebuah wewenang yang dimaksudkan untuk pendidikan anak serta merealisasikan berbagai kemaslahatan anak tersebut. Seorang anak sebelum usia mumayiz berada dalam asuhan ibunya selama ibunya tadi belum menikah kembali. Apabila ia telah masuk usia mumayiz serta mandiri dalam menyelesaikan banyak urusan terkait dirinya, maka ketika itu hak pengasuhan menjadi sama antara ayah dan ibunya sehingga dipersilahkan bagi sang anak untuk memilih antara ayah dan ibunya. Kepada siapa saja anak memilih, maka dialah yang berhak untuk mengambilnya (mengasuhnya).