Dari Ibnu 'Abbās, ia berkata, Abdu Yazīd, ayah Rukānah dan ayah saudara-audara Rukānah telah menceraikan Ummu Rukānah, serta telah menikah kembali dengan seorang wanita dari Muzainah. Lalu wanita tersebut datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata bahwa Abu Rukānah adalah seseorang yang impoten tidak dapat menggauli wanita, maka pisahkanlah aku dengannya dari ikatan pernikahan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tampak kesal dan marah, lalu beliau memanggil Rukānah dan saudara-saudaranya, kemudian berkata kepada mereka yang duduk bersamanya, "Apakah kalian melihat Rukānah dan saudara-saudaranya mirip dalam bentuk dan rupa? Mereka adalah anak-anak Abdu Yazid, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam hal keperkasaannya, dia tidak seperti apa yang diklaim oleh istrinya dari Muzainah." Mereka menjawab, "Iya, dia seperti itu." Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Abdu Yazid?, "Ceraikan dia!" Lalu dia menceraikannya, kemudian beliau bersabda kembali, "Kembalilah kepada istrimu yaitu Ummu Rukānah dan saudara-saudaranya!" Hal ini dilakukan dengan merujuknya sebagai istri. Lalu dia berkata, "Sesungguhnya aku telah mentalaknya tiga kali sekaligus dalam satu majelis wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Aku telah mengetahui bahwa kamu telah mentalaknya tiga kali, akan tetapi talak tiga kali sekaligus dalam satu majelis itu dihitung sebagai talak satu, maka rujuklah (kembalilah kepadanya)!" Dan beliau membacakan ayat: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)."(At-Ṭalāq: 1). Dalam riwayat Ahmad disebutkan: Rukānah menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus dan dia bersedih atas hal itu. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, "Sesungguhnya talak yang kamu ucapkan secara sekaligus itu dianggap sebagai talak satu."