Hadis yang mulia ini menjelaskan tentang keutamaan sahabat yang mulia yaitu Sa'ad bin Mu'āż; di mana telah didirikan untuknya sebuah tenda di dalam masjid agar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dapat menjenguknya lantaran ia sakit karena luka yang dideritanya dalam jihadnya. Dan dia -raḍiyallāhu 'anhu- telah mengambil keputusan sebuah hukum atas bani Quraiẓah yang sesuai dengan hukum Allah -Ta'ālā- dari atas tujuh langit yaitu agar kaum lelaki mereka dibunuh, kaum wanita dan anak keturunan mereka disandera serta harta benda mereka dijadikan rampasan perang. Hal itu disebabkan pengkhianatan yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin, mereka membatalkan perjanjian , berbuat makar pada saat Perang Khandaq dan orang Quraisy beserta sekutunya berkumpul di setiap penjuru Madinah (untuk menyerang). Keutamaan Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- juga tampak jelas dari sisi lain yaitu berkaitan dengan doanya agar Allah -Ta'ālā- membiarkannya tetap hidup jika peperangan antara kaum Quraisy dan kaum muslimin masih terus berlanjut, atau Allah -Ta'ālā- menganugerahkannya kesyahidan jika peperangan antara kaum muslimin dengan kaum Quraisy telah berakhir dengan kesyahidan akibat luka yang dideritanya pada Perang Khandaq.