Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan keberkahan mantan budak perempuannya yaitu Barirah. Aisyah senang dengan transaksi yang mendekatkannya kepada Barirah, di mana Allah -Ta'ālā- memberlakukan sebagian hukum-hukum-Nya yang lurus berupa tiga sunnah melalui Barirah. (Ketiganya) tetap menjadi syariat umum sepanjang masa. Pertama: dia dimerdekakan dalam kekuasaan suaminya yang masih menjadi hamba sahaya (Mugīṡ). Lantas dia (Barirah) diberi pilihan antara tetap tinggal bersama suaminya berdasarkan pernikahan pertama atau berpisah dengannya. Ternyata dia memilih dirinya sendiri karena suaminya menjadi tidak kufu` (setara) lagi dengannya dalam derajat. Sebab, dia (Barirah) sudah merdeka, sedangkan suaminya masih menjadi hamba sahaya. Al-Kafā`ah (kesetaraan) di sini merupakan sesuatu yang menjadi pertimbangan. Lantas dia memilih dirinya sendiri dan membatalkan pernikahannya sehingga hal ini menjadi sunnah bagi selainnya. Kedua: dia (Barirah) mendapatkan sedekah daging saat dia masih berada di rumah tuannya, Aisyah. Tiba-tiba Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk pada saat daging sedang dimasak di dalam periuk. Lantas beliau meminta makanan lalu dibawakan kepada beliau roti dan salad lauk pauk yang biasanya selalu mereka pakai. Mereka tidak membawakan daging yang disedekahkan kepada Barirah karena mereka tahu bahwa beliau tidak makan sedekah. Beliau bersabda, "Aku tidak melihat periuk yang di dalamnya ada daging?" Mereka menjawab, "Ya. Sesungguhnya daging itu disedekahkan kepada Barirah, dan kami tidak suka memberimu makanan dari daging itu." Beliau bersabda, "Daging itu menjadi sedekah baginya. Sedangkan daging itu darinya menjadi hadiah untuk kita." Ketiga: sesungguhnya keluarga Barirah ketika ingin menjualnya (Barirah) kepada Aisyah, mereka mensyaratkan agar walā`nya (hak perwaliannya) untuk mereka supaya mereka mendapatkan kebanggaan dengannya ketika walā' itu disandangkan kepada mereka, dan mungkin saja dengan walā` itu mereka memperoleh manfaat materil berupa warisan, pertolongan dan sebagainya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya hak perwalian itu untuk orang yang memerdekakan." Bukan milik yang menjual dan bukan juga milik selainnya. Perwalian adalah hubungan antara tuan pemilik dan budak setelah dia dimerdekakan. Maka sang tuan mewarisi (mantan) budaknya jika ia tidak memiliki ahli waris, atau masih ada warisan yang tersisa setelah semua aṣḥābul furūḍ mengambil bagian mereka masing-masing.