Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu kita bahwa seorang laki-laki membeli tanah dari orang lain. Lalu pembeli menemukan emas di tanah itu. Dan oleh karena sikap wara'nya yang luar biasa ia lantas mengembalikan emas tersebut pada penjual, sebab ia membeli tanah dan tidak membeli emas yang terpendam di dalamnya. Namun penjual juga menolak menerimanya, karena sangat hati-hati dan wara', pun karena ia menjual tanah berikut apa yang ada di dalamnya. Lalu keduanya mengadu dan berkata pada hakim, "Kirimlah orang yang mengambilnya dan terserah Anda menggunakannya sesuai pandangan Anda." Namun hakim tidak mau. Ia menanyai keduanya, apakah keduanya punya anak? Salah satunya menjawab bahwa ia memiliki anak laki-laki, dan yang lain menyampaikan bahwa ia memiliki anak perempuan. Lalu hakim tersebut mengusulkan agar anak laki-laki dinikahkan dengan anak perempuan, lalu sebagian emas tersebut diinfakkan pada keduanya dan sisanya disedekahkan.