‘Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- menceritakan tentang haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian haji. Lantas ia berkata, Sesungguhnya haji tamattu’ itu disyariatkan dengan Kitabullah (Al-Qur`ān) dan sunah Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Adapun dari Al-Qur`ān yaitu firman Allah -Ta’ālā-, “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat." Sedangkan dari Sunnah yaitu perbuatan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan persetujuan beliau melakukan haji tamattu’. Al-Qur`ān tidak pernah turun mengharamkannya, dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pula melarangnya. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat, syariat tersebut tetap ada dan tidak dinasakh setelah itu. Lalu bagaimana mungkin seseorang berucap (berhujah) dengan pendapatnya dan melarang haji tamattu’? Ia mengisyaratkan hal itu kepada larangan Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- untuk tamattu’ pada bulan-bulan haji, sebagai suatu ijtihad dari beliau agar pengunjung al-Bait (Ka’bah) bertambah banyak di sepanjang tahun; karena jika mereka datang dengan berumrah pada musim haji, maka mereka tidak akan dapat kembali meramaikan al-Bait (dengan umrah) pada selain musim haji. Larangan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- ini bukanlah untuk tujuan pengharaman atau untuk meninggalkan beramal dengan Al-Qur`ān dan Sunnah, namun sesungguhnya itu adalah larangan yang bersifat sementara untuk tujuan kemaslahatan umum.