Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi tambahan bagian kepada sebagian pasukan yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus. Maksudnya, beliau memberi mereka secara khusus persentase harta yang berhasil mereka rampas, yang tidak diberikan kepada anggota pasukan lainnya. Ini untuk memotivasi dan memompa semangat jihad mereka.