Ṣafwān bin Umayyah -raḍiyallāhu 'anhu- tidur di masjid dengan memakai selimut segi empat. Tiba-tiba datang seorang pencuri lalu mengambilnya dengan cepat kemudian lari. Pencuri itu pun ditangkap lalu dibawa kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk ditegakkan padanya hukum hudud pencurian. Sepertinya Ṣafwān merasa iba, lalu dia berkata kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, 'Apakah engkau akan memotong tangannya hanya karena selimutku yang senilai tiga puluh dirham?! Aku menjualnya saja kepadanya dan harganya aku biarkan belakangan sampai keadaannya dimudahkan." Maka beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mengapa engkau tidak memaafkannya sebelum dia sampai kepadaku?!" Ini karena bila hukuman hudud itu telah sampai kepada hakim maka tidak lagi berlaku padanya pemaafan.