Apabila seseorang memakai khuf (sepatu), sandal atau lainnya yang menutupi kaki, lalu ia menginjak najis, kemudian dia terus berjalan dengan tetap memakai sandal atau khuf yang terkena najis tersebut di tempat yang suci, atau ia mengosok-gosoknya dengan tanah, maka khufnya tersebut telah menjadi suci dan dia boleh melaksanakan salat dengan kedua sepatunya itu.