Dalam hadis ini terdapat penjelasan rinci tentang muzāra'ah yang benar dan yang salah. Rafī' bin Khadīj menuturkan bahwa keluarganya adalah warga Madinah yang paling banyak memiliki sawah dan kebun. Mereka menyewa tanah dengan cara jahiliah yaitu mereka menyerahkan tanah untuk ditanami, dengan syarat mereka mengambil tanaman yang tumbuh dari bagian tanah tertentu, dan untuk petaninya mendapatkan bagian lainnya. Mungkin saja bagian yang satu menghasilkan buah dan bagian yang lain rusak. Mereka menetapkan tanaman-tanaman yang bagus bagi pemilik tanah seperti yang tumbuh di (dekat) sungai-sungai dan parit-parit, sehingga satu bagian rusak dan bagian lain selamat, atau sebaliknya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang transaksi seperti ini karena mengandung tipuan dan ketidaktahuan. Jadi (dalam transaksi ini) harus diketahui imbalannya, sebagaimana harus ada kesamaan dalam keuntungan dan kerugian. Jika imbalannya adalah sebagian dari hasil bumi maka itu masuk kategori muzarā'ah atau musāqāh. Dasar transaksinya adalah keadilan dan kesamaan dalam keuntungan dan kerugian, dengan cara masing-masing pihak mendapatkan persentase yang diketahui, seperti seperempat, setengah atau lainnya. Jika imbalannya dengan barang, maka ini adalah sewa-menyewa, jadi harus diketahui apa barangnya. Penyewaan seperti ini boleh, baik dengan emas dan perak. Inilah dia sewa menyewa. Atau kalau imbalannya adalah hasil tanah tersebut, maka ini disebut muzarā'ah, berdasarkan keumuman hadis, "Adapun sesuatu yang sudah diketahui dan dijamin, maka tidak ada masalah."