Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa sutra itu hanya dipakai oleh laki-laki yang tidak mendapatkan bagian dan jatah di akhirat. Ini adalah ancaman keras, karena sutra itu pakaian wanita dan pakaian penghuni surga. Pakaian itu tidak dipakai di dunia ini kecuali oleh orang yang sombong, takabur, dan congkak. Karena itulah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengenakannya. Larangan di sini khusus untuk sutra alami. Akan tetapi, seyogianya orang tidak memakai sutra, meskipun sutra buatan karena mengandung sifat feminin (kemayu) meskipun tidak haram. Komisi Tetap Fatwa membolehkan pemakaian sutra buatan tersebut.