Makna hadis: Disunnahkan mengakhirkan salat witir sampai ujung malam. Hanya saja, hendaknya orang yang menangguhkan witirnya sampai akhir malam itu waspada dan bersegera menunaikannya sebelum terbit fajar. Sebab, akhir waktu salat malam adalah terbitnya fajar. Jika fajar telah terbit sebelum melaksanakan salat witir, maka telah luput darinya keutamaan.