Pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ada seorang lelaki minum khamar lalu beliau mencambuknya empat puluh cambukan dengan pelepah kurma. Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- mencambuk peminum khamar pada masa pemerintahannya seperti cambukan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Setelah datang pemerintahan Umar dan banyak terjadi penaklukkan serta kaum Muslimin bercampur-baur dengan selain mereka, ternyata banyak orang yang minum khamar. Lantas Umar berkonsultasi dengan para ulama di kalangan sahabat mengenai hukuman yang akan diterapkan kepada mereka untuk mencegah mereka sebagaimana kebiasaannya dalam urusan-urusan penting dan berbagai masalah ijtihadiyah. Sebab, pada masanya orang yang minum khamar semakin bertambah banyak. Abdurrahman bin 'Auf berkata, "Tetapkan cambukannya seperti hukuman (hudud) paling ringan, yaitu delapan puluh cambukan seperti hukuman orang yang menuduh zina." Selanjutnya Umar menetapkan delapan puluh cambukan. Tambahan ini merupakan kebijakan yang dikembalikan ke imam.