Hadis ini menjelaskan sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait seseorang yang berpoligami. Jika wanita yang baru dipoligami itu lajang, maka ia harus berbulan madu dengannya selama tujuh hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya secara adil. Jika yang dipoligami itu janda maka ia berbulan madu bersamanya selama tiga hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya dengan adil. Perbedaan masa antara lajang dan janda adalah karena lajang sangat butuh orang yang selalu bisa menghiburnya dan membuang rasa takut dan malunya mengingat ia baru memulai hidup baru sebagai seorang istri. Ini tentu berbeda dengan wanita janda, dia sudah tidak terlalu membutuhkan itu semua. Juga karena kesenangan dan hasrat seorang laki-laki kepada wanita lajang lebih besar daripada kepada wanita janda; maka syariat memberikan masa yang lebih panjang sehingga ia memuaskannya dan menuntaskan hasratnya.