Fairūz Ad-Dailami adalah seorang sahabat berasal dari Yaman. Dia memeluk Islam dan memiliki dua orang istri di mana keduanya adalah bersaudara. Kebiasaan yang marak pada masa Jahiliyah adalah seseorang menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk memilih salah satu istrinya dan menceraikan yang lainnya, karena dalam syariat Islam tidak membolehkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus.