Hadis ini mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang menjadi buruh pada orang lain lalu melakukan zina dengan istri orang itu. Lalu ayah laki-laki yang berzina tersebut mendengar bahwa setiap yang berzina harus dirajam, maka ia pun menebusnya dari suami wanita tersebut dengan menyerahkan padanya seratus kambing dan seorang budak perempuan. Setelah itu dia bertanya kepada para ahli ilmu, mereka memberitahunya bahwa anaknya tidak perlu dirajam, justru yang harus dirajam adalah wanita tersebut, sedangkan anaknya hanya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Atas dasar itu, suami wanita pezina dan ayah dari lelaki pezina tersebut datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar menetapkan hukum di antara mereka dengan Kitabullah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengembalikan seratus kambing dan seorang budak perempuan kepada ayah lelaki pezina tersebut dan memberitahunya bahwa anaknya hanya dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun karena dia masih lajang belum kawin, dan beliau memerintahkan untuk memastikan (kebenaran zina) dari wanita pezina itu. Ternyata wanita itu mengakui perbuatan buruknya itu, lalu dia pun dirajam karena statusnya muḥṣanah, yaitu wanita yang sudah menikah.