Hadis ini menjelaskan bahwa Al-Mugirah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- lupa saat mengimami salat berjamaah. Dia lupa sehingga tidak duduk tahiyyat awal dan makmum di belakangnya mengingatkannya dengan bertasbih. Dia sadar dan paham, tetapi dia meneruskan salatnya. Setelah salam dia melakukan sujud sahwi dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Namun pendapat yang lebih sahih adalah sujud sahwi dilakukan sebelum salam, berdasarkan hadis Abdullah bin Malik bin Buḥainah yang berstatus muttafaq 'alaih.