Hadis yang mulia ini menjelaskan tentang tata cara salat orang sakit yang tidak mampu meletakkan keningnya di atas tanah (lantai), bahwa yang wajib baginya adalah melakukan salat sesuai dengan kemampuannya, yaitu cukup menunduk ketika rukuk dan sujud, serta menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya.