Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Muzābanah, yang merupakan jual beli barang yang diketahui dengan barang sejenis yang tidak diketahui. Sebab jual beli ini mengandung resiko, mengingat tidak diketahuinya kesamaan jumlah dua barang yang diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan riba. Nabi menyebutkan contoh-contoh jual beli ini yang bisa menjelaskan dan menerangkannya. Misalnya, menjual buah kebun jika berupa pohon kurma dengan kurma (kering) secara takaran, dan jika berupa anggur dijual dengan kismis (anggur kering) secara takaran, atau jika berupa tanaman dijual dengan makanan sejenis secara takaran. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang semua itu karena mengandung berbagai kerusakan dan bahaya.