Jabir bin 'Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- menyampaikan kepada kita dalam hadis ini bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjanjikan kepadanya, jika harta dari negeri Bahrain datang maka beliau akan memberikan kepadanya jatah yang mencukupi. Ketika harta dari Bahrain datang pada masa Khalifah Abu Bakar setelah Rsulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat, maka khalifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Siapa yang telah dijanjikan sesuatu atau diutangi oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendaklah menemui kami". Karena bisa jadi Rasulullah membeli sesuatu dari seseorang sehingga beliau berutang, atau beliau menjajinkan sesuatu kepada orang tersebut. Maka Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- mendatangi Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- dan mengatakan, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah berkata kepadaku, 'JIka harta dari negeri Bahrain telah sampai kepada kita maka aku pasti memberikan kepadamu sekian, sekian dan sekian. Abu Bakar berkata, 'Ambillah.' Lalu Jabir mengambil dengan kedua tangannya. Kemudian dia menghitungnya, ternyata jumlahnya lima ratus dirham. Maka Abu Bakar berkata, "Ambillah dua kali lagi seperti itu." Karena Rasul mengatakan, 'sekian, sekian dan sekian' sebanyak tiga kali. Makau Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- menunaikan janji yang dijanjikan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada Jabir.