Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya merasa takut jika masih tetap berada di rumah tempat dirinya diceraikan suaminya waktu iddah, karena mungkin saja ada orang jahat atau pencuri atau lainnya yang mendatanginya dengan paksa. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk pindah dari rumah itu ke rumah lainnya karena adanya suatu alasan meskipun dia masih dalam masa iddah talak, karena ada kebutuhan mendesak.