Hadis ini menginformasikan bahwa istri Ṡābit bin Qais -raḍiyallāhu 'anhumā- (di mana Ṡābit ini termasuk sahabat terbaik Nabi) mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengabarkan pada beliau bahwa ia tidak mengingkari kebaikan akhlak dan agama Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu-, sebab ia merupakan salah satu sahabat yang paling baik akhlak dan agamanya, namun ia hanya tidak suka bila tetap hidup bersamanya akan membuat dirinya durhaka terhadapnya dengan melalaikan hak-haknya." Karena durhaka terhadap suami merupakan amalan yang menyelisihi syariat Allah. Adapun faktor ketidaksukaan istrinya terhadapnya adalah karena kekurangan fisiknya -raḍiyallāhu 'anhu- sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat, dan ia bukan lelaki yang tampan. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan kepada Ṡābit untuk mengambil kembali dari istrinya kebun yang dulu ia berikan sebagai mahar, dan mentalaknya dengan talak satu hingga mereka bercerai, lalu Ṡabit -raḍiyallāhu 'anhu- melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Hadis ini merupakan landasan utama dalam masalah khuluk bagi para ahli fikih -raḥimahumullāhu-.