Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengadakan perjalanan antara Khaibar dan Madinah dan menetap (singgah) tiga hari tiga malam bersama Ummul Mukminin, Ṣafiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- saat beliau menikahinya. Selanjutnya beliau -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- mengadakan resepsi pernikahan lalu menyuruh Anas -raḍiyallāhu 'anhu- agar mengundang orang-orang ke resepsi tersebut untuk makan. Saat itu tidak ada roti,, dan tidak pula daging karena kondisi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang terbatas. Hanya ada karpet dari kulit yang dihamparkan lalu diletakkan di atasnya kurma, keju, dan sebagainya. Orang-orang pun menyantapnya. Lantas mereka saling bertanya-tanya. (Sebagian mereka) berkata, "Jika Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- meletakkan hijab (tabir) kepada Ṣafiyyah, berarti dia salah seorang Ummahatul Mukminin karena hijab diwajibkan kepada mereka. Jika beliau tidak menghijabinya, berarti dia salah seorang hamba sahaya beliau. Saat beliau menutupi Ṣafiyyah dengan hijab dan memberikan tempat lapang di kendaraan di belakang beliau, mereka pun yakin bahwa dia salah seorang Ummahatul Mukminin.