Dalam hadis ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kaffarat (tebusan) lelaki yang menggauli istrinya saat haid, yaitu bersedekah satu atau setengah dinar. Dari hadis ini diketahui keharaman menyetubuhi wanita haid karena hal itu menyebabkan keharusan kafarat. Ini juga merupakan dalil kewajiban bersedekah guna menghapus dosa.