Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhum- memperoleh tanah di Khaibar seluas seratus saham. Tanah itu merupakan hartanya yang paling berharga baginya karena bagus dan berkualitas. Saat itu, para sahabat sudah terbiasa berlomba-lomba untuk melakukan amal saleh. Lantas Umar datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena ingin memperoleh kebajikan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah -Ta'ālā-, "Kalian tidak akan memperoleh kebajikan sampai menginfakkan apa-apa yang kalian cintai." Dia berkonsultasi kepada beliau tentang bentuk sedekah untuk tanah itu demi mencari keridhaan Allah -Ta'ālā-. Selanjutnya beliau memberi isyarat kepadanya dengan cara yang paling baik. Yaitu, hendaknya Umar menahan dan mewakafkan pokok tanah itu. Umar pun melaksanakannya sehingga tanah itu menjadi wakaf yang tidak boleh diubah-ubah dengan cara jual beli atau hadiah atau warisan atau berbagai macam tindakan lainnya yang mengarah kepada pemindahan kepemilikan atau menjadi sebab pemindahannya, dan hendaknya menyedekahkan (hasil)nya kepada orang-orang fakir dan miskin, kerabat dan keluarga, memerdekakan hamba sahaya dari perbudakan atau dengan membayarkan diat (denda) orang-orang yang wajib membayar denda, membantu para mujahid di jalan Allah demi meninggikan kalimat-Nya dan menolong agama-Nya, memberi makan musafir yang kehabisan bekal di negeri lain dan juga menjamu tamu. Menghormati tamu adalah bagian dari iman kepada Allah -Ta'ālā-. Mengingat tanah ini membutuhkan orang yang mengurusnya dan merawatnya dengan pengairan dan perbaikan disertai penghapusan kesalahan dan dosa dari orang yang mengurusnya, maka yang mengurus itu boleh memakan sebagian hasilnya dengan cara yang makruf. Ia boleh makan sekedar yang dibutuhkannya dan memberi makan sahabatnya tanpa menjadikannya sebagai harta yang lebih dari kebutuhannya. Tanah itu hanya dijadikan untuk infak di jalan kebaikan dan kebajikan, bukan untuk dijadikan modal usaha dan aset kekayaan.